Langsung ke konten utama

Zakat Via Online, Bolehkah?



Perkembangan zaman membuat segala hal serba mudah. Kini tren membayar zakat berubah, masyarakat saat ini lebih banyak membayar zakat secara online.

Zakat online adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem online atau digital, di mana pemberi zakat dan dan penerima zakat atau amil tidak perlu bertatap muka dalam melakukan transaksi pembayaran zakat.

Namun apakah sah penyerahan zakat tersebut meski tanpa ijab qobul antara muzaki dan amilnya?

Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC, konsultan ZISWAF Dompet Dhuafa, mengatakan, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. seorang muzaki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzaki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Zakat dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia, salah satunya yaitu Dompet Dhuafa. Kami hadir untuk membantu menyalurkan zakat fitrah Sahabat kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Mari tunaikan zakat Sahabat di Dompet Dhuafa

BCA 245.4000.331
Mandiri 155.000.2200.221
a.n. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Tulisan ini telah dimuat dalam sebuah rubrik konsultasi di website Dompet Dhuafa Banten



x

Komentar