Perkembangan zaman membuat
segala hal serba mudah. Kini tren membayar zakat berubah, masyarakat saat ini lebih banyak
membayar zakat secara online.
Zakat online adalah proses
pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem online atau digital, di mana
pemberi zakat dan dan penerima zakat atau amil tidak perlu bertatap muka dalam
melakukan transaksi pembayaran zakat.
Namun apakah sah penyerahan zakat tersebut meski tanpa ijab qobul
antara muzaki dan amilnya?
Ust. Zul Ashfi, S.S.I, LC, konsultan ZISWAF Dompet Dhuafa,
mengatakan, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.
Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat
berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat adalah: pemberi zakat, harta
zakat dan penerima zakat. seorang muzaki haruslah orang yang memiliki harta
mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat
adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat
haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam
penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf
Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat
tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia
berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzaki (pemberi zakat)
tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah
zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan
zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya
seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat
disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu
merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi zakat atau transfer ke
rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta
zakat kepada orang-orang yang berhak.
Zakat dapat disalurkan melalui
Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia, salah satunya yaitu Dompet Dhuafa.
Kami hadir untuk membantu menyalurkan zakat fitrah Sahabat kepada para mustahik
yang berhak menerimanya.
Mari tunaikan zakat Sahabat di Dompet Dhuafa
BCA 245.4000.331
Mandiri 155.000.2200.221
a.n. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Zakat online donasi.ddbanten.org/zakat
Tulisan ini telah dimuat dalam sebuah rubrik
konsultasi di website Dompet Dhuafa Banten
Silahkan baca:
x
Komentar
Posting Komentar